Bismillahi rahman nirrahim
ANGGARAN DASAR (AD)
BMT EL JAYAKARTA
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAERAH KERJA , DAN WAKTU
Pasal 1
(1) Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) bernama KJKS Baitul Maal wat Tamwil - EL Jayakarta ” dengan nama singkat KJKS BMT El Jayakarta dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut KJKS BMT El Jayakarta adalah BMT yang diinisiasi pendiriannya oleh Bank Muamalat, PINBUK dan Masyarakat yang bertujuan untuk pembedayaan usaha mikro serta sosialisasi & implementasi ekonomi syariah di Indonesia.
(2) KJKS ini berkedudukan di Jakarta Timur
Desa/Kelurahan : Rawa Terate
Kecamatan : Cakung
Kabupaten/Kota :
Propinsi : DKI
(3) Daerah kerja BMT El Jayakarta meliputi wilayah kabupaten /
(4) KJKS BMT El Jayakarta ini didirikan dalam waktu yang tidak terbatas.
BAB II
ASAS, VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Asas : KJKS BMT El Jayakarta berasas Islam dan berlandaskan Al – Quran dan As – Sunnah.
(2) Visi : Visi KJKS BMT El Jayakarta adalah menjadi lembaga keuangan mikro yang sehat dan sesuai syariat Islam, berkembang dan terpercaya, yang mampu melayani anggota dan masyarakat lingkungannya mencapai kehidupan yang penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
(3) Misi: Misi BMT El Jayakarta adalah mengembangkan BMT sebagai gerakan pembebasan dari ekonomi ribawi, gerakan pemberdayaan masyarakat , dan gerakan keadilan sehingga terwujud kualitas masyarakat di sekitar BMT yang penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
(4) Tujuan BMT El Jayakarta adalah :
a. Mensosialisasikan & mengimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah melalui kegiatan usaha lembaga keuangan mikro (LKM), untuk meminimalisir praktek/kegiatan ekonomi ribawi yang berkembang di masyarakat
b. Mendukung pertumbuhan usaha mikro dalam rangka peningkatan kesejahteraan ummat.
c. Memperkuat kelembagaan dan memperluas jaringan kerja melalui penggalian potensi ummat di sekitar lembaga..
d. Mengoptimalkan linkage program dengan Bank Muamalat untuk mencapai tujuan pemberdayaan dan kesejahteraan.
e. Membangun jaringan kerja BMT Shar-E di seluruh Indonesia, untuk menghasilkan :
- Sinergi kerja antar BMT dan aliansi dengan Bank Muamalat yang lebih luas.
- Volume transaksi keuangan yang lebih besar.
- Kecepatan dan keamanan transaksi yang lebih baik.
- Efisiensi dan optimalisasi usaha yang lebih tinggi.
- Kontrol yang lebih baik dalam pengelolaan dana.
BAB III
SIFAT , PERAN DAN FUNGSI
Pasal 3
(1) KJKS BMT El Jayakarta bersifat terbuka, independen dan tidak partisan. Berorientasi pada penerapan ekonomi syariah untuk mendukung bisnis ekonomi produktif anggota dan kesejahteraan sosial masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan kecil di sekitarnya.
(2) Dalam rangka mencapai tujuan tersebut , BMT berperan sebagai:
a. Penggerak ekonomi mikro dan kecil di tengah masyarakat.
b. Pelopor penerapan sistem ekonomi syariah di masyarakat.
c. Lembaga intermediasi antara masyarakat pemodal / investor dengan usaha mikro dan kecil .
d. Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah dengan senantiasa menjalankan pelayanan terbaik (ahsanu ‘amala-service excellence), penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan (salaam) melalui Komunikasi ilahiyah (dzikir qalbiyah ilahiah).
(3) Dalam rangka pencapaian tujuannya BMT berfungsi :
a. Mensosialisasikan dan mengimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah di masyarakat.
b. Membantu mengenalkan dan mendekatkan produk-produk ekonomi syariah kepada masyarakat.
c. Meningkatkan kualitas hidup anggota, pengelola dan pengurus menjadi lebih profesional, adil dan sejahtera.
d. Mengorganisir dan memobilisasi dana masyarakat sehingga termanfaatkan secara optimal melalui pola ekonomi syariah untuk kepentingan masyarakat secara luas.
e. Mengokohkan dan meningkatkan kualitas usaha anggota dan membantu mencari peluang pengembangan pasar produk –produk anggota.
f. Meningkatkan pertumbuhan usaha mikro kecil dan kesempatan kerja.
g. Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga – lembaga ekonomi dan sosial masyarakat.
BAB IV
USAHA & KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, BMT El Jayakarta melakukan usaha-usaha dan kegiatan sebagai berikut :
A. Usaha Ekonomi Produktif
(1) Menggalang dan menghimpun dana melalui simpanan anggota yang dipergunakan untuk melayani pembiayaan usaha-usaha anggota dan calon anggota BMT.
(2) Menggalang dan menghimpun dana masyarakat secara umum baik anggota maupun non anggota melalui tabungan SharE Bank Muamalat, dimana dana tersebut akan disalurkan dalam bentuk pembiayaan ke BMT dan dipergunakan oleh BMT untuk pembiayaan kepada anggota dan calon anggota.
(3) Memberikan pembiayaan kepada usaha produktif anggota melalui cara pelayanan yang cepat, layak, aman dan tepat sasaran.
(4) Aturan dan jenis pembiayaan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
(5) Membantu mengembangkan usaha-usaha sektor riil yang menunjang usaha anggotanya.
(6) Menyalurkan dana lingkage program yang berasal hanya dari Bank Muamalat dan dana program pemerintah.
(7) Mengelola usaha tersebut secara profesional berdasarkan prinsip syari’ah.
B. Pendidikan dan Sosial
(1) Melaksanakan pendidikan dan bimbingan kepada anggota yang menerima pembiayaan agar mereka mampu mengembangkan usahanya sehingga bisa mempertanggungjawabkan pembiayaan yang diterimanya.
(2) Melaksanakan pendidikan dan bimbingan pemanfaatan hasil usaha yang diperoleh anggota sehingga benar-benar bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga/anggota
(3) Melakukan pendidikan dan pembinaan ruhiyah pengurus, pengelola dan Anggota BMT El Jayakarta untuk membentuk kepribadian/akhlak Islami yang utuh, tangguh dan mampu dalam beribadah menghadapi tantangan global.
(4) Memberikan pinjaman dalam bentuk al-Qardul-Hasan
(5) Bekerjasama dengan Baitul Maal Muamalat (BMM) dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat, Infaq dan Shadaqah.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Anggota BMT terdiri dari :
a. Anggota Pendiri, adalah anggota yang selain membayar simpanan pokok, simpanan wajib juga memiliki simpanan pokok khusus pada awal pendirian BMT El Jayakarta yang besar simpanan tersebut dianggap mampu menjamin keberlangsungan perkembangan BMT.
b. Anggota Biasa adalah anggota yang hanya membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
c. Anggota luar biasa, yaitu mereka yang berstatus warga negara Indonesia atau warga negara asing bermaksud menjadi anggota yang memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh koperasi yang bersangkutan, namun tidak dapat memenuhi syarat sebagai anggota.
d. Anggota kehormatan, yaitu seseorang yang karena kedudukannya diminta oleh pengurus untuk menjadi anggota kehormatan koperasi, anggota kehormatan wajib membayar simpanan pokok dan simpanan sukarela serta berperan aktif untuk kemajuan koperasi.
e. Calon anggota, yaitu seseorang yang mengajukan lamaran untuk menjadi anggota koperasi, namun belum dapat melunasi simpanan pokok yang ditetapkan oleh koperasi dan belum tercatat dalam buku anggota koperasi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, dan dikabulkan permohonannya untuk menjadi calon anggota Calon anggota tidak dicantumkan dalam buku daftar anggota, namun dapat memanfaatkan jasa pelayanan koperasi.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
(1) Setiap Anggota berhak :
a. Mengajukan pendapat dan menyampaikan usul.
b. Meminta laporan mengenai keadaan keuangan BMT El Jayakarta.
c. Memperoleh pelayanan usaha-usaha BMT El Jayakarta.
(2) Setiap Anggota berkewajiban :
a. Memajukan usaha-usaha BMT El Jayakarta.
b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan BMT El Jayakarta.
c. Mematuhi ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan rapat, serta peraturan khusus BMT El Jayakarta.
d. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha BMT El Jayakarta.
e. Wajib mengembangkan & memelihara kebersamaan atas asas kekeluargaan atau Ukhuwwah Islamiyah.
f. Berusaha terus untuk mendalami, menghayati dan melaksanakan tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prisip utama BMT El Jayakarta.
BAB VII
PENGURUS
Pasal 7
1. Pengurus dipilih dari anggota pendiri melalui mekanisme rapat anggota.
2. Pengurus dipilih untuk mewakili seluruh anggota dalam menjalankan, mengendalikan dan mengawasi usaha dan kelembagaan BMT.
3. Pengurus dipilih berdasarkan kemampuannya untuk mengawasi dan mengendalikan jalannya BMT.
4. Pengurus dipilih untuk masa Jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya berakhir.
5. Pengurus terdiri sekurang-kurangnya satu orang Ketua, satu orang Sekretaris, satu orang Bendahara.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 8
1) Pengurus mempunyai kewajiban :
a. Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan usaha BMT El Jayakarta.
b. Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
c. Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran, arus tunai BMT El Jayakarta untuk setiap tahun, tengah tahunan dan kuartalan (tiga bulanan).
d. Memantau pelaksanaan rencana kerja, mendiskusikan pencapaian dan penyimpangannya, serta kebijakan operasional lanjutan yang akan diterapkan.
e. Menyelenggarakan Rapat anggota.
f. Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota, dalam hal pertanggung jawaban pelaksanaan tugas baik organisasi maupun keuangan.
g. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama BMT El Jayakarta, serta mewakili KJKS dihadapan dan diluar Pengadilan.
h. Memilih, menunjuk dan menetapkan Pengelola BMT El Jayakarta.
i. Pengurus bersama pengelola BMT El Jayakarta mengadakan Kajian Ruhiyah (Spiritual Communication - Qolbiah Ilahiyah) dengan anggota dan atau kelompok-kelompok anggota secara berkala.
2) Pengurus Mempunyai Hak :
a. Dalam menjalankan tugasnya Pengurus menyeleksi dan mengangkat Pengelola, guna mensukseskan program dan perkembangan BMT El Jayakarta.
b. Pengurus mendapat bagian Sisa Hasil Usaha tahunan yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Dasar.
c. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran Dasar.
Pasal 9
(1) Pengurus tidak menerima gaji atau honor setiap bulan, akan tetapi dapat diberikan bonus atau uang jasa, yang besarnya disepakati dalam rapat anggota.
(2) Pengurus wajib memberikan laporan kegiatan, laporan keuangan dan analisa kesehatan BMT kepada Pemerintah atau dinas terkait keadaan dan perkembangan organisasi dan usaha BMT, sekurang-kurangnya satu tahun sekali.
Pasal 10
(1) Pengurus wajib memberikan laporan kegiatan, laporan keuangan dan analisa kesehatan BMT kepada pemerintah atau dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,serta PINBUK & Bank Muamalat.
(2) Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita BMT, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian, disamping penggantian apabila tindakan itu dilakukan dengan sengaja sekelompok anggota pendiri terdiri dari paling tidak 5 (lima) orang dapat melaporkan kepada yang berwajib sebagai tindakan pidana dengan menyediakan bukti - bukti yang mencukupi.
(3) Pengurus tidak menanggung kerugian, bila kerugian tersebut karena murni kerugian usaha, bencana alam dan diputuskan dalam rapat anggota.
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 11
(1) Fungsi pengawasan dilaksanakan oleh Pengurus.
(2) Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai Pengawas bidang Syari’ah, untuk mengontrol dari segi aspek-aspek syari’ah dalam Pengelolaan Keuangan dan transaksi, agar kegiatan BMT El Jayakarta tidak menyimpang dari kaidah-kaidah Syari’ah.
(3) Dalam Menunjuk Pengawas bidang syari’ah dipilih orang atau Lembaga yang mengerti tantang konsep ekonomi atau Syari’ah Muammalah.
(4) Untuk kepentingan efisiensi dan kepraktisan, sejumlah BMT dalam suatu wilayah dapat bersepakat untuk menunjuk sebuah Badan Pengawas Syari'ah berdasarkan keputusan bersama Pengurus-pengurus BMT yang bersangkutan.
BAB X
PENGELOLA
Pasal 12
(1) Pengelola merupakan tenaga terlatih dan profesional yang memiliki standar pengelolaan lembaga keuangan mikro syariah.
(2) Pengelola dipilih dan diseleksi oleh Pengurus sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikannya.
(3) Pengelola bertugas untuk merancang rencana kerja, mengelola dan menjalankan usaha sehari-hari.
(4) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus BMT El Jayakarta.
(5) Pengelola bersama Pengurus BMT El Jayakarta secara rutin melaksanakan dan membangun budaya yang terkandung di dalam buku Celestial Management dan melaksanakan kajian Ruhiyah (spiritual communication, dzikir qalbiah ilahiyah) dengan anggota dan atau kelompok-kelompok anggota secara berkala.
(6) Pengelola mendapat gaji bulanan yang besarannya ditetapkan Pengurus berdasarkan perkembangan usaha BMT, kesepakatan, dan pertimbangan kemajuan bisnis BMT.
(7) Pengelola mendapat bonus dari SHU setiap tahun, yang besarnya sesuai dengan kesepakatan dan ketetapan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
BAB XI
PENDAMPINGAN
Pasal 13
(1) Proses pendampingan operasional pengelolaan BMT El Jayakarta dilakukan oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK).
(2) PINBUK dapat menunjuk pendamping yang berada dilapangan atau lokasi BMT El Jayakarta disertai dengan surat tugas dari PINBUK Pusat, atau PINBUK Provinsi berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh PINBUK Pusat.
Pasal 14
(1) Pendamping berkewajiban :
a. Membantu para pengurus dan pengelola BMT untuk membina para anggota, baik dari aspek ekonomi maupun sosial, sebagaimana tertuang dalam pasal 4.
b. Membantu Pengelola membuat laporan perkembangan keuangan dan kegiatan BMT untuk dilaporkan kepada Bank Muamalat, Pengurus, dan dinas terkait sebagaimana tercantum dalam pasal 10 ayat 1.
c. Melakukan pendampingan pembiayaan dan pengawasan pelaporan pembiayaan,
d. Menemukan masalah-masalah kritis dari setiap BMT yang didampingi, mengusulkan cara-cara pemecahan masalah, menyampaikan saran pemecahan masalah kepada Pengurus BMT yang bersangkutan.
e. Membantu Pengurus dan Pengelola BMT dengan harapan BMT dapat berjalan dan berkembang dengan maksimal tapi dengan kehati-hatian (membantu memberikan solusi bila ada masalah, mengakses dana-dana pihak ketiga, dll).
f. Melakukan internal audit dan standarisasi, serta menilai tingkat kesehatan BMT.
g. Menemukan masalah-masalah mendasar pengelolaan BMT tersebut dan menyampaikannya berikut saran cara pemecahan permasalahannya kepada Pengurus BMT yang bersangkutan.
(2) Pendamping mempunyai hak :
a. Menjadi anggota pendiri BMT El Jayakarta.
b. Mengikuti Rapat Anggota dan mendapatkan laporan perkembangan dan keuangan BMT El Jayakarta.
c. Jika terdapat masalah-masalah yang kritis, berkonsultasi dengan PINBUK dan Bank Muamalat, Pendamping dapat mengusulkan untuk melakukan Rapat Anggota Luar Biasa KJKS BMT tersebut.
(3) Dana Pendampingan
a. BMT mengalokasikan dana pendampingan sebesar 2,5% dari pendapatan kotor setiap bulan pada tahun pertama sampai dengan asset mencapai 1 milyar dan selanjutnya sebesar 2,5% dari pendapatan bersih BMT, yang diserahkan setiap awal bulan kepada PINBUK Pusat untuk didistribusikan dng jejaring pendampinganya dan diatur secara internal oleh PINBUK.
b. PINBUK Provinsi menilai kinerja Pendamping di setiap BMT dan tindakan lanjutan dari hasil penilaian itu disampaikan kepada PINBUK Pusat, untuk tindakan-tindakan lanjutan bagi perbaikan usaha pendampingan.
c. Apabila pendamping dinilai pengurus BMT tidak menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik maka pengurus harus melaporkan kepada PINBUK Pusat dan ditembuskan kepada Bank Muamalat, untuk dilakukan tindakan lanjutanya.
BAB XII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 15
(1) Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam BMT di mana setiap anggota wajib menghadirinya.
(2) Rapat Anggota dapat merupakan Rapat Anggota Biasa atau Tahunan, dan Rapat Anggota Luar Biasa.
(3) Rapat pembentukan BMT merupakan Rapat Anggota yang pertama.
(4) Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali atas dasar undangan yang disampaikan oleh Pengurus melalui pengelola.
(5) Setiap keputusan dalam Rapat Anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat.. Jika tidak dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat.
(6) Rapat Anggota dihadiri oleh seluruh pengurus dan dipimpin oleh Ketua Pengurus, jika berhalangan hadir dapat dipimpin oleh Pengurus lain yang ditunjuk.
Pasal 16
(1) Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari separuh jumlah Anggota.
(2) Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka Rapat Anggota ditunda selama 1 jam.
(3) Apabila yang terdapat dalam ayat (2) dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama 30 menit dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, rapat dapat dilaksanakan dan di anggap sah adanya.
(4) Setiap Anggota memiliki satu suara.
(5) Anggota yang tidak dapat hadir dalam Rapat Anggota dapat diwakilkan suaranya kepada anggota yang lain secara tertulis.
(6) Rapat Anggota Tahunan (RAT) menetapkan :
a. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan perubahannya sesuai dengan ketentuan AD/ART.
b. Kebijaksanaan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha BMT.
c. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus.
d. Rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja serta pengesahan laporan keuangan BMT .
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Pembagian sisa hasil usaha.
g. Penggabungan, peleburan dan pembubaran BMT
Pasal 17
Rapat anggota BMT dihadiri Dinas terkait yang langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan dengan BMT.
BAB XIV
RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA (RALB)
Pasal 18
(1) Rapat Anggota Luar Biasa adalah Rapat Anggota KJKS BMT ini yang diadakan karena :
a. diusulkan oleh semua anggota Pengurus dan semua anggota Pengelola yang dibuktikan dengan surat permintaan melakukan RALB dengan tandatangan lengkap dari yang bersangkutan.
b. diusulkan oleh lebih dari setengah jumlah anggota Pendiri BMT.
(2) RALB merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam BMT El Jayakarta setelah Rapat Anggota biasa atau Rapat Anggota Tahunan.
(3) Setiap keputusan dalam RALB diambil secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat.
(4) RALB dipimpin oleh Ketua Pengurus, dan jika berhalangan hadir dapat dipimpin oleh Pengurus lain yang ditunjuk.
(5) Dalam hal tidak ada satu orang pun dari Pengurus yang hadir maka RALB dapat menunjuk Pemimpin Rapat yang diputuskan secara musyawarah.
(6) Jika kepuusan tidak dapat diambil secara musyawarah, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara.
Pasal 19
(1) RALB sah jika dihadiri lebih dari separuh jumlah Anggota.
(2) Jika RALB tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka Rapat Anggota ditunda selama 10 hari dengan pemberitahuan tertulis kepada seluruh Anggota.
(3) Apabila yang terdapat dalam ayat (8) dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama 1 jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, RALB dapat dilaksanakan dan di anggap sah adanya.
(4) Setiap Anggota memiliki satu suara.
(5) Anggota yang tidak dapat hadir dalam Rapat Anggota dapat diwakilkan suaranya kepada anggota yang lain secara tertulis.
(6) RALB menetapkan :
a. Kebijaksanaan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha BMT El Jayakarta.
b. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus.
c. Kebijakan-kebijakan dasar yang perlu dilaksanakan Pengurus dan BMT ini untuk perkembangan BMT selanjutnya.
Pasal 20
RALB BMT El Jayakarta dihadiri oleh pengurus, anggota, dan Dinas koperasi, dan pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu oleh pengurus yang secara langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan dengan dengan BMT.
BAB XV
RAPAT PENGURUS DAN PENGELOLA
Pasal 21.
(1) Rapat Pengurus yaitu rapat yang hanya dihadiri oleh anggota Pengurus di laksanakan minimal 1 bulan sekali.
(2) Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris dan Bendahara.
(3) Rapat Pengurus apabila diperlukan menghadirkan Pengelola untuk meminta penjelasan Laporan Keuangan BMT, seperti Neraca dan R/L, Penilaian Kesehatan BMT, Penilaian Aktiva Produktif (NPL) dan kebijakan-kebijakan operasional yang perlu dilakukan.
(4) Rapat Pengurus berkewajiban membuat risalah rapat yang terdokumentasi dengan tertib dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
(5) Dalam keadaan usaha BMT telah memungkinkan, anggota Pengurus dapat diberikan uang transport untuk rapat.
(6) Besarnya uang transport rapat Pengurus ditentukan oleh RAT berdasarkan usulan dari pengelola.
Pasal 22.
(1) Rapat Pengelola yaitu rapat yang hanya dihadiri oleh seluruh staff BMT.
(2) Rapat Pengelola dipimpin oleh Manager dan apabila berhalangan dapat digantikan oleh salah satu staff di bawahnya.
(3) Rapat Pengelola terdiri atas :
a. Rapat Pengelola harian, rapat koordinasi yang dilaksanakan pengelola secara rutin setiap hari sebelum operasional, untuk mengetahui kesiapan staff, lembaga serta pemberian motivasi dan doa.
b. Rapat Pengelola Mingguan, yaitu rapat koordinasi yang dilaksanakan rutin pekanan untuk menilai pekerjaan selama satu pekan dan menyiapkan rencana kerja pekan berikutnya.
c. Rapat Pengelola bulanan, yaitu rapat koordinasi yang menilai kinerja Pengelola, Laporan keuangan, Neraca dan R/L, Penilaian Kesehatan BMT, Penilaian Aktiva Produktif (NPL) dari tiap penerima pembiayaan dan sosialisasi kebijakan-kebijakan operasional yang perlu dilakukan.
(4) Rapat Pengelola mingguan dan bulanan menyiapkan notulensi rapat yang terdokmentasi dengan tertib dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 23
(1) Sumber dana BMT terdiri atas Modal, Simpanan Wadiah, Simpanan Mudharabah, dan Pembiayaan (investasi).
(2) Modal awal pendirian BMT El Jayakarta sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
(3) Modal BMT El Jayakarta bersumber dari :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Pokok Khusus
c. Simpanan Wajib
d. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat (hibah)
e. Sisa hasil usaha yang dicadangkan
(4) Dana titipan : Simpanan Anggota (Tabungan Wadiah)
(5) Dana Investasi, terdiri atas :
a) Dana Investasi Tidak Terikat : Simpanan Berjangka Mudharabah.
b) Danat Investasi Terikat : Dana Penyertaan dari Pemerintah, dan Sumber investasi Non Bank Lainya.
c) Pembiayaan yang diterima dari Bank Muamalat.
BAB XVII
SISA HASIL USAHA
Pasal 24
(1) Sisa hasil usaha Usaha (SHU) BMT El Jayakarta adalah pendapatan yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi :
a. Kewajiban-kewajiban yang ada pada tahun buku yang bersangkutan.
b. Zakat (2,5% dari pendapatan).
c. Pajak
(2) Pembagian atau pengalokasian Dana Sisa Hasil Usaha (SHU) BMT El Jayakarta diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVIII
PEMBUKUAN
Pasal 25
(1) Segala jenis usaha maupun kekayaan BMT El Jayakarta ini harus dibukukan sesuai dengan tata buku yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Tahun buku BMT El Jayakarta dimulai pada awal bulan Januari dan berakhir pada bulan Desember.
(3) Paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan atau pada bulan Maret harus sudah dibuat laporan keuangan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat Anggota.
(4) Jika BMT telah mencapai aset lebih dari Rp. 1 (Satu) Milyar, maka pembukuannya harus diperiksa dan diberikan penilaian oleh Akuntan Publik.
BAB XIX
TEKNOLOGI INFORMASI (I.T.)
Pasal 26
Administrasi keuangan dan kelembagaan BMT harus menggunakan system teknologi informasi (I.T.) yang ditentukan oleh Bank Muamalat bersama PINBUK.
BAB XX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 27
(1) Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota atau RALB apabila disetujui oleh setidak-tidaknya 2/3 suara dari jumlah Anggota yang hadir dan memiliki hak suara.
(2) Rapat Anggota sebagaimana yang dimaksud ayat (1) pasal ini harus memenuhi kuorum.
(3) Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar ini maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh Anggota dan Dinas terkait selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.
BAB XXI
PENUTUP
Pasal 28
(1) Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota.
(2) Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi kuasa Penuh dalam rapat Pembentukan BMT El Jayakarta pada tanggal xxxxxxxx.
Jakarta, xxxxxxxxxxxx
Anggota Pendiri :
Nama Alamat Pekerjaan Besarnya SPK (Rph)
01.
02.
03.
04.
05.
06.
07.
08.
09.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.